
Pemaknaan terhadap Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024, selain untuk mengeja pemerataan akses pendidikan agar bisa dinikmati seluruh elemen masyarakat, hal penting sebagai rekognisi pendidikan adalah berkenaan akselerasi lulusan pendidikan, terlebih lulusan pesantren.
Upaya pemerintah dalam mendorong pemberdayaan dan penguatan sistem pesantren cukup signifikan perannya. Hal ini terlihat dari disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pengesahan UU tersebut menjadi kristalisasi keberpihakan dan pengakuan negara terhadap peran kaum sarungan. Artinya, negara hadir mengakui peran-peran kaum sarungan terhadap bangsa Indonesia yang sudah terbentang sejak sebelum kemerdekaan.
Baca juga:
- Nilai Pesantren Sebagai Dasar Pendidikan Karakter
- Respons Lora Ismail Al Kholilie soal Bahasa Suryani ala Mama Gufron
Melalui UU itu juga, fasilitasi untuk mendukung penguatan dan kemajuan pesantren dalam hal pemberdayaan, pendidikan dan fungsi dakwah bisa dijalankan secara integral. Pesantren sebagai subkultur masyarakat telah memberikan sumbangsih yang besar bagi masyarakat.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah saat negara mengakui keberadaan dan perjuangan santri melawan penjajah. Inilah yang setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Santri.
Penguatan sistem pendidikan pesantren kemudian dilanjutkan melalui rekognisi sistem pendidikan dengan memasukkan sumber daya manusia santri sebagai salah satu pilar dalam menunjang talenta negara (ASN). Kebijakan ini dimotori oleh Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Aswar Anas.
Kebijakan ini menjadi aksioma dari pelayanan sistem pendidikan yang menyeluruh. Lulusan Perguruan Tinggi berbasis pesantren atau karib disebut Ma’had Aly diakomodasi untuk memberikan peran dalam bidang Aparatur Sipil Negara.
Kebijakan akomodatif ini mengakselerasi keberadaan lulusan Perguruan Tinggi Pesantren mengembangkan kapasitasnya sesuai kebutuhan negara. Mahasantri dengan demikian, mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan-lulusan Perguruan Tinggi lain dalam akse manajemen talenta negara.
Oleh: Ahmad Bonang Maulana | Penulis lepas. Tulisannya tesebar di ragam media cetak dan online baik nasional dan daerah. Saat ini tinggal di Jakarta.