6285179791926
info@ponpesdiponegoro.com
Rekognisi dan Akselerasi Pendidikan Pesantren
Rekognisi dan Akselerasi Pendidikan Pesantren
Thu, 5 December 2024
Penulis : admin
16707282_1276883449065552_8568434146503365165_o

Pemaknaan terhadap Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024, selain untuk mengeja pemerataan akses pendidikan agar bisa dinikmati seluruh elemen masyarakat, hal penting sebagai rekognisi pendidikan adalah berkenaan akselerasi lulusan pendidikan, terlebih lulusan pesantren.

Upaya pemerintah dalam mendorong pemberdayaan dan penguatan sistem pesantren cukup signifikan perannya. Hal ini terlihat dari disahkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Pengesahan UU tersebut menjadi kristalisasi keberpihakan dan pengakuan negara terhadap peran kaum sarungan. Artinya, negara hadir mengakui peran-peran kaum sarungan terhadap bangsa Indonesia yang sudah terbentang sejak sebelum kemerdekaan.

Baca juga:

Melalui UU itu juga, fasilitasi untuk mendukung penguatan dan kemajuan pesantren dalam hal pemberdayaan, pendidikan dan fungsi dakwah bisa dijalankan secara integral. Pesantren sebagai subkultur masyarakat telah memberikan sumbangsih yang besar bagi masyarakat.

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah saat negara mengakui keberadaan dan perjuangan santri melawan penjajah. Inilah yang setiap tahunnya kita peringati sebagai Hari Santri.

Penguatan sistem pendidikan pesantren kemudian dilanjutkan melalui rekognisi sistem pendidikan dengan memasukkan sumber daya manusia santri sebagai salah satu pilar dalam menunjang talenta negara (ASN). Kebijakan ini dimotori oleh Menteri Agama RI H Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Aswar Anas.

Kebijakan ini menjadi aksioma dari pelayanan sistem pendidikan yang menyeluruh. Lulusan Perguruan Tinggi berbasis pesantren atau karib disebut Ma’had Aly diakomodasi untuk memberikan peran dalam bidang Aparatur Sipil Negara.

Kebijakan akomodatif ini mengakselerasi keberadaan lulusan Perguruan Tinggi Pesantren mengembangkan kapasitasnya sesuai kebutuhan negara. Mahasantri dengan demikian, mempunyai kesempatan yang sama dengan lulusan-lulusan Perguruan Tinggi lain dalam akse manajemen talenta negara.

Oleh: Ahmad Bonang Maulana | Penulis lepas. Tulisannya tesebar di ragam media cetak dan online baik nasional dan daerah. Saat ini tinggal di Jakarta.

Pesantren

Artikel Lainnya

Nyai Rodliyah Djazuli; Ummul...
Nama asli beliau adalah Nyai Roro Marsinah yang kemudian dikenal dengan Nyai Rodliyah binti KH. Mahyin bin KH. Mesir Durenan...
Thu, 5 December 2024 | 1:47
Karakter Pembangun Pendidikan Berkualitas...
Pendidikan atau tarbiyah mendapat perhatian yang sangat penting dalam agama Islam. Rasul-rasul yang Allah turunkan sejak dahulu hingga Nabi Muhammad ﷺ selalu...
Thu, 5 December 2024 | 1:46
Mitos Kemunduran Dunia Intelektual...
Penulisan periode sejarah tidak pernah menjadi kegiatan yang netral, begitu kesimpulan Jacques Le Goff, seorang sejarawan Prancis. Maka dalam banyak...
Thu, 5 December 2024 | 1:44
Mengenang KH Bisri Syansuri,...
KH Bisri Syansuri merupakan salah satu tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Ia wafat pada 25 April 1980 di usia 93...
Thu, 5 December 2024 | 1:39